"Tak Ada Tulisan Demokrat di Iklan Layanan"
VIVAnews - Calon legislator No 1 Partai Demokrat dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo, dipanggil Panitia Pengawas Pemilu untuk mengklarifikasi iklan layanan masyarakat yang menampilkan gambarnya. Iklan yang dipasang Balai Monitoring Frekuensi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diduga kampanye terselubung Roy Suryo.
Roy Suryo, dalam surat klarifikasi yang dikirimkan ke redaksi VIVAnews, Kamis, 27 November 2008, menyatakan tak ada lambang Partai Demokrat dalam iklan layanan masyarakat. "Meski menggunakan wajah saya, tetapi sama sekali tidak mengandung unsur kampanye sedikitpun. Jelas sekali di dalamnya tidak ada visi dan misi atau ajakan untuk memilih, bahkan tidak tercantum nama saya secara pribadi apalagi nama Partai Demokrat," kata Roy Suryo dalam surat yang awalnya ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum DIY, Agus Triyatno, itu.
Sehingga, Roy membantah iklan layanan masyarakat tersebut telah terkena aturan pasal 84 ayat 1 huruf h Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan pasal 26 ayat 1 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Apalagi iklan tersebut, kata dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada itu, telah dipasang sejak September 2007, sebelum UU Pemilu diketok Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk klarifikasi lebih lanjut, Roy menyarankan pembuat atau pemilik iklan layanan tersebut yakni Balai Monitoring dipanggil juga. Roy sendiri tak bisa hadir dipanggil pada Senin, 24 November 2008, dan baru hadir ketika dipanggil Rabu, 26 November 2008 kemarin.