VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal didakwa menerima hadiah atas kekuasaan dan jabatannya. Uang itu berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api Sumatera Selatan.
"Hadiah diberikan karena ada hubungannya sebagai anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat," kata Jaksa M Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.
Perbuatan terdakwa diancam pidana pada Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Terdakwa bersama-sama Sarjan Tahir, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fahri Andi Leluasa menerima imbalan sejumlah uang guna menyetujui pelepasan hutan lindung Tanjung Air Telang," kata Rum.
Kasus ini bermula ketika Sarjan Taher dimintakan bantuan oleh Sekertaris Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin. Sofyan meminta agar Komisi Kehutanan mengeluarkan rekomendasi guna mempercepat ijin alih fungsi. Ia menjanjikan adanya hadiah.
Sarjan, dalam kasus terpisah meminta Rp 5 miliar untuk dana operasional anggota dewan. Atas persetujuan Gubernur Syahrial Oesman, Sofyan meminta kepada Chandra Antonio Tan, Direktur Utama Chandratex Indo Artha untuk menyediakan permintaan dana itu.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo. Terdakwa sendiri mendapatkan Rp 150 juta
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota Komisi Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.
Juni 2007, Sarjan meminta sisa uang ke Sofyan. 25 Juni 07, Sofyan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar ke Yusuf Erwin Faishal di Hotel Mulia. Pada 4 Agustus 2007 rekomendasi Dewan keluar.
Atas dakwaan ini Yusuf Erwin langsung membacakan eksepsi. Penasihat Hukum dia, Indrianto Seno Aji, Wiboyo Seno Aji dan Sheila Salomo pun langsung membacakan keberatasan atas dakwaan jaksa tersebut.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Film komedi Korea bisa menjadi sumber tawa dan kesenangan yang luar biasa. Mereka bisa menjadi lucu dengan dialog jenaka seperti di Dream atau dengan situasi absurd
9 Rekomendasi Drama Korea Terbaik yang Diperankan Oleh IU
Olret
sekitar 1 jam lalu
IU, lahir dengan nama Lee Ji Eun, adalah artis Korea Selatan dengan banyak segi yang terkenal karena kehebatannya dalam musik dan akting. Ini rekomendasi Drama Korea IU
Penting Dipersiapkan Hadapi Zaman Kolosubo Tahun 2025, Salah Satunya adalah Ketahanan Mental!
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Ketahanan mental adalah kunci untuk menghadapi tantangan dan stres dalam hidup. Dari sini perlu adanya pengenalan diri sendiri, dan pengelolaan stress, dan terhubung.
Teaser Drama Korea The 8 Show Sungguh Memukau, Ada Ryu Jun Yeol dan Chun Woo Hee
Olret
sekitar 1 jam lalu
The 8 Show ini berdasarkan webtoon Money Game dan Pie Game karya Bae Jin Soo. Han Jae Rim mengarahkan drama dan menulis naskahnya. Dia juga menciptakan Deklarasi Darurat,
Selengkapnya
Isu Terkini