Kasus Tanjung Api-api

Yusuf Erwin Didakwa Menerima Hadiah

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal didakwa menerima hadiah atas kekuasaan dan jabatannya. Uang itu berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api Sumatera Selatan.

"Hadiah diberikan karena ada hubungannya sebagai anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat," kata Jaksa M Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pada Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
 
"Terdakwa bersama-sama Sarjan Tahir, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fahri Andi Leluasa menerima imbalan sejumlah uang guna menyetujui pelepasan hutan lindung Tanjung Air Telang," kata Rum.
 
Kasus ini bermula ketika Sarjan Taher dimintakan bantuan oleh Sekertaris Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin. Sofyan meminta agar Komisi Kehutanan mengeluarkan rekomendasi guna mempercepat ijin alih fungsi. Ia menjanjikan adanya hadiah.
 
Sarjan, dalam kasus terpisah meminta Rp 5 miliar untuk dana operasional anggota dewan. Atas persetujuan Gubernur Syahrial Oesman, Sofyan meminta kepada Chandra Antonio Tan, Direktur Utama Chandratex Indo Artha untuk menyediakan permintaan dana itu.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo. Terdakwa sendiri mendapatkan Rp 150 juta
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota Komisi Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.
 
Juni 2007, Sarjan meminta sisa uang ke Sofyan. 25 Juni 07, Sofyan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar ke Yusuf Erwin Faishal di Hotel Mulia. Pada 4 Agustus 2007 rekomendasi Dewan keluar.

Atas dakwaan ini Yusuf Erwin langsung membacakan eksepsi. Penasihat Hukum dia, Indrianto Seno Aji, Wiboyo Seno Aji dan Sheila Salomo pun langsung membacakan keberatasan atas dakwaan jaksa tersebut.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo

Pada masa mengemban gelar sebagai Putri Indonesia, Angelina Sondakh sangat dekat dengan Mooryati Soedibyo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024