Yusuf Erwin juga Dijerat Kasus Korupsi Radio

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal, tidak hanya dijerat untuk kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Tanjung Api-api. Suami artis Hetty Koes Endang ini juga dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan.

"Terdakwa diduga menerima uang senilai Rp 125 juta dan US$ 220 ribu," kata Jaksa M Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008. Sebelumnya, Yusuf Erwin didakwa karena menerima Rp 150 juta dalam alih fungsi hutan di Tanjung Api-api Sumatera Selatan.

Menurut jaksa, anggaran itu diberikan perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. "Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan," kata Jaksa Riyono.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan senilai Rp 4,2 triliun. "Salah satu kegiatannya revitalisasi alat komunikasi senilai Rp 180 miliar," kata Jaksa Siswanto.
 
Mengetahui adanya usulan itu, "Terdakwa meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi," kata dia. Pertemuan itu, menurut Jaksa, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan. "Apabila usulan anggaran pagu disetujui," jelas Siswanto.
 
Pada 16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, kata Siswanto, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban. "Untuk diseteruskan ke Departemen Keuangan," kata dia.
 
Maret 2008, Anggoro kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Muctarrudin. Uang tersebut dibagikan kepada Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, Azwar Chesputera S$ 5 ribu, Hilman Indra S$ 140 ribu, Muctarrudin S$ 40 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.
 
"Terdakwa mengetahui pemberian uang itu sebagai imbalan persetujuan pagu anggaran gerakan nasional revitalisasi hutan dan lahan," kata dia.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pada Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Atas dakwaan ini Yusuf Erwin langsung membacakan eksepsi. Penasihat Hukum dia, Indrianto Seno Aji, Wiboyo Seno Aji dan Sheila Salomo pun langsung membacakan keberatasan atas dakwaan jaksa tersebut.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade
Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024