Trimedya: Berhenti Itu Harus Pakai Keppres

VIVAnews - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Trimedya Panjaitan belum bisa menerima keputusan Jimly Asshiddiqie sebagai hakim konstitusi.

"Dia harus menghitung dong kepercayaan dan biaya yang dikelurkan oleh negara. Jangan bikin capek kami di sini," kata Trimedya usai rapat internal Komisi Hukum yang membahas pengganti Jimly, Selasa 2 Desember 2008.

Ia mempertanyakan sikap kenegarawanan Jimly karena mengundurkan diri setelah tidak terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi. "Dia mengundurkan diri dalam dua bulan setelah jadi hakim. Masa negarawan mundur," kata dia.

Ia mengatakan dulu Jimly diangkat sebagai hakim konstitusi menggunakan keputusan presiden (keppres). "Maka pemberhentian pun harus menggunakan keppres. Tidak boleh sepihak begitu dong. Setelah turun keppres,  baru secara de jure Jimly buka lagi hakim MK," tegasnya.

Ia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dulu menerbitkan keppres soal pemberhentian Jimly sampai ada pengganti yang ditunjuk. Ia tidak yakin pengganti Jimly bisa terpilih di masa sidang tahun ini karena masa sidang tahun ini pendek, berakhir 19 Desember 2008.

Areum Eks T-ARA Sudah Sadar Kembali Usai Sempat Mencoba Bunuh Diri

Jimly melayangkan surat pengunduran diri awal Oktober lalu. Sejak awal Desember ini, Jimly tak lagi bekerja di Mahkamah Konstitusi meski keppres pemberhentiannya belum turun.

Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan Nobar Webinar Literasi Digital.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024