Uji Materi UU Pemilihan Presiden

Sutiyoso Merasa Diwakili Yusril

VIVAnews - Sutiyoso setuju dengan langkah Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan uji materiil Undang-undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Sutiyoso merasa tak perlu ikut mendaftar karena aspirasinya telah diwakili Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang itu.

Aspirasi Sutiyoso adalah menolak syarat 20 persen kursi untuk mencalonkan presiden. "Jadi kita menganggap, (gugatan Yusril) sudah mewakili kita semua karena materinya sama. Kita memberikan dukungan sepenuhnya," kata Sutiyoso usai menghadiri deklarasi Gerakan Kebangkitan Rakyat di Wahid Institute, Taman Amir Hamzah, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2008.

"Saya sendiri sudah diwakili partai pendukung saya," kata Sutiyoso menyebut nama Partai Indonesia Sejahtera yang mencalonkannya.

Selasa, 2 Desember 2008, lalu, Yusril mendaftarkan gugatan uji materiil ke UU Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Yusril bersama pengacara Hamdan Zoelva yakin gugatan akan dikabulkan karena konstitusi tak mengatur syarat menjadi presiden harus memiliki dukungan suara 25 persen.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan
[dok. KoinWorks]

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

KoinWorks, menjalin kemitraan strategis dengan PT Indonesia Distribution Hub alias IDH.ID, guna memberikan kemudahan pembayaran melalui layanan Pay Later

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024