Revisi Peraturan Pencatatan BEI

Syarat Calon Emiten Diperketat

VIVAnews - Persyaratan bagi perusahaan publik yang akan mencatatkan sahamnya (listing) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kini diperketat. Dalam draf peraturan pencatatan yang baru, otoritas bursa mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan, di antaranya terkait persyaratan laba usaha dan jumlah saham yang ditawarkan. 

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Draf peraturan itu menyebutkan mengenai kewajiban untuk membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada satu tahun buku terakhir untuk calon emiten yang akan mencatatkan sahamnya di papan utama. Selain itu, otoritas bursa mensyaratkan ketentuan tentang penetapan harga waran saat pencatatan awal.

Beberapa poin tersebut merupakan bagian dari perubahan dan penyempurnaan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saat ini, draf peraturan pencatatan tersebut dalam proses rule making rule untuk memperoleh masukan dari pelaku pasar.

Berdasarkan draf tersebut, penambahan ketentuan laba usaha dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di papan utama.

Otoritas juga mengubah ketentuan tentang jumlah saham yang ditawarkan kepada publik (penawaran umum) atau yang dimiliki pemegang saham minoritas (perusahaan publik) di papan utama dan pengembangan.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Dalam draf tersebut disebutkan, untuk papan utama, jumlah saham yang dimiliki pemegang saham minoritas setelah penawaran umum atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, jumlah saham yang dimiliki minimum 300 juta saham dan 20 persen dari modal disetor. Ketentuan sebelumnya menyebutkan jumlah saham minimal 100 juta atau 35 persen dari modal disetor.

Sementara itu, untuk pencatatan di papan pengembangan, jumlah saham yang dimiliki pemegang saham minoritas setelah penawaran umum atau perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, minimal 100 juta unit dan 20 persen modal disetor. Aturan sebelumnya menyebutkan jumlah saham minimal 50 juta atau 35 persen modal disetor.

Bursa menilai, penyempurnaan peraturan pencatatan tersebut terkait pelaksanaan merger PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) menjadi PT Bursa Efek Indonesia. BEI perlu melakukan harmonisasi pada peraturan pencatatan bursa.

Selain itu, penyempurnaan peraturan seiring perkembangan kebutuhan pasar, sehingga diperlukan perubahan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi pemodal dan memperketat persyaratan calon emiten.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, pihaknya akan menyeleksi ketat calon perusahaan yang masuk bursa. Dengan kondisi saat ini, perlu ada reorientasi bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.

"Perusahaan yang akan masuk bursa harus memiliki performa yang kuat," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, belum lama ini.

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024
Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024