Korupsi Depkumham

Kejaksaan Gandeng PPATK

VIVAnews - Selain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan korupsi biaya akses situs sistem administrasi badan hukum melalui www.sisminbakum.com.

"Sejak kasus ini masuk penyidikan, kami sudah bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut kemana saja uang pembagian yang 90 persen itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2008.

Dalam perjanjian kerja sama Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM dengan PT Sarana Rekatama Dinamika nomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 ditentukan bahwa 90 persen dana yang dikutip dari masyarakat saat mengakses situs akan menjadi milik PT Sarana Rekatama Dinamika. Sedangkan, 10 persen menjadi hak Koperasi Pengayoman.

Dikatakan Marwan, pihaknya menargetkan akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka dalam kasus itu secepatnya. Ketiga tersangka itu merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yakni Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.

"Tapi pemberkasan ini masih terhambat karena audit BPKP soal kerugian negara dan pelacakan PPATK belum rampung," kata Marwan.

Kejaksaan memperkirakan negara telah dirugikan sampai Rp 400 miliar dalam kasus ini. Namun, kejaksaan belum memiliki kerugian negara yang pasti.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Telingaan Aruu khas Suku Dayak

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Suku Dayak, salah satu suku asli Kalimantan, menyimpan kekayaan budaya yang menarik untuk ditelusuri. Bukan hanya Tak hanya tarian hudoq dan kancet papatai yang terkenal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024