VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi belum angkat tangan menangani perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Ketua Komisi, Antasari Azhar pengusutan kasus itu belum tuntas. Namun, katanya, masalahnya hanya soal administrasi saja.
"Saya akan kejar itu karena BLBI masih membebani APBN," katanya kepada wartawan di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.
BLBI yang menyangkut Departemen Keuangan dan bank pemerintah saja nominalnya mencapai Rp 400 triliun. Komisi, tambah Antasari, juga akan mengusut BLBI yang menyangkut bank swasta.
Disampaikannya, dia pernah dikirimi SMS yang berisi protes kenapa komisi mengutak-atik hal-hal lama. "Komisi bukan utak atik kasus ini tapi sampai saat ini APBN masih terbebani," katanya.
Pada bulan ini, tambahnya, komisi akan duduk bersama dengan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, membahas kasus BLBI.
Keterlibatan komisi antikorupsi dalam penanganan kasus BLBI sempat jadi perdebatan. Namun, karena desakan masyarakat, komisiĀ ikut membantu penyelesaian kasus BLBI yang ditangani kejaksaan.
Sebab, pasca tertangkap tangannya Jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan menerima dana dari Artalyta Suryani, orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, masyarakat tak yakin terhadap hasil pengusutan kejaksaan.