Undang-Undang Pilpres

MK Gelar Sidang Gugatan PBB Pekan Ini

VIVAnews – Mahkamah Konsitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan Undang-Undang Pemilihan Presiden yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) Kamis 11 Desember 2008. Yang diperkarakan antara lain aturan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan partai yang bisa meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif .

“Sidang panel ini untuk memeriksa formalitas gugatan,” kata  Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Umum PBB, kepada VIVAnews, Selasa 9 Desember 2008.

Hamdan mengatakan sidang ini merupakan sidang perdana. Persidangan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi gugatan. Bila semua syarat sudah lengkap, sidang gugatan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selain menggugat syarat persentase dukungan itu, PBB juga meminta MK melakukan judicial review terhadap pasal yang menyebutkan pemilu presiden diadakan setelah pemilu legislatif.

Persentase dukungan sebagai syarat bagi partai bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden, kata Hamdan, menabrak ketentuan UUD 1945. Menurut konstitusi partai politik dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden bila menjadi peserta pemilihan umum. “Jadi, tidak ada syarat-syarat yang lain. Karena itu penambahan syarat persentase itu merugikan hak partai politik,” kata dia.

Hamdan mengatakan, partainya keberatan dengan pemisahan antara pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sebab, nanti terjadi dua kali pemilihan umum dalam lima tahun. “Ini bertentangan dengan ketentuan UUD yang memerintahkan untuk melaksanakan pemilu secara serentak setiap sekali dalam lima tahun,” katanya.

Selain PBB, terdapat sejumlah partai politik lainnya yang juga mempersiapkan gugatan terhadap undang-undang itu. Di antaranya Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama dan  Partai Matahari Bangsa.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024