Mantan Dirut TVRI Dituntut 7 Tahun Penjara

VIVAnews- Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia atau TVRI Sumita Tobing dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan alat di TVRI. Jaksa menilai Sumita telah memperkaya diri atau orang lain yang merugikan negara.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2008. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sumita membayar uang denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,7 miliar subsider dua tahun penjara.
Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara Rp 5,2 miliar yang dibayar tanggung renteng dengan terdakwa lainnya.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

"Terdakwa tidak melakukan kajian dan uji kelayakan terhadap barang-barang yang diusulkan dan menentukan harga sendiri dan tidak didasarkan pada harga pasaran saat itu," kata Jaksa Mulyono. Jaksa mengungkapkan estimasi harga seluruh barang yang dibutuhkan TVRI adalah Rp 5,9 miliar.  Padahal, dalam pengajuan nilai kontrak mencapai Rp 11, 13 miliar sehingga terdapat selisih harga sekitar Rp 5,2 miliar.

"Kemahalan harga ini berakibat memperkaya PT Lilir Kaman Guna sebesar  Rp 5.210.622.200," kata Jaksa Hapastian Harahap saat membacakan tuntutan. PT Lilir merupakan salah satu dari tujuh perusahaan fiktif  dan memenangkan tender pengadaan tersebut. Sisanya adalah PT Arinda Raksa Teguh, PT Tinton Marina, PT Paro Rejeki,, PT Echo Zoro 81, PT Dian Karya Pancar Jaya, dan PT Panggu Arthadipa.

Padahal, menurut Jaksa, lelang tidak dilakukan dengan benar karena tertutup dan tidak diumumkan melalui media massa sehingga Sumita didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan, melemparkan tanggung jawab kepada bawahan dan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bebas korupsi.

"Hal yang meringankan, tidak ada selain terdakwa tidak pernah dipenjara," tambah Hapastian.

Podomoro Park Bandung.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Tak hanya properti perumahannya saja yang menjadi fokus perusahaan. Tapi sarana dan fasilitas umum pun dipastikan lengkap untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024