Bapepam Segera Tuntaskan Kasus Short Selling

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga bertransaksi short selling ilegal telah rampung 90 persen. Otoritas berharap dapat mengumumkan nama-nama pelaku sebelum 28 Desember 2008.

"Belum selesai (pemeriksaan). Semuanya kan harus selesai dulu, baru dirilis," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, di kantornya, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Short selling adalah transaksi jual oleh investor, meski tidak memiliki saham tersebut. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham nasabah lain kepada investor bersangkutan.

Dalam kondisi yang berpotensi krisis saat ini dan di tengah ketidakpastian perekonomian global, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling itu.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”

Menurut Robinson, pihaknya memahami keinginan semua pihak agar Bapepam-LK segera mengumumkan nama-nama pelaku short selling ilegal. Namun, jumlah perusahaan efek yang terlibat maupun jenis sanksi yang akan diberikan hingga kini belum diputuskan.

Sebelumnya, Bapepam-LK menilai aksi short selling ilegal oleh sejumlah perusahaan efek beberapa waktu lalu hanya termasuk tindakan yang melanggar administrasi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bapepam LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah serta Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.

Sejak sebulan terakhir, Bapepam-LK intensif menyelidiki sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat aksi short selling ilegal. Proses penyelidikan dimulai dari Biro Pemeriksaan dan Penyidikan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan diserahkan kepada Biro Hukum dan Perundang-undangan untuk kemudian dikenakan sanksi oleh tim sanksi.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week
Talkshow yang digelar Kemenkominfo

Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet” pada tanggal 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024