VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka Yandhu selama empat tahun penjara. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat ini juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 21,7 miliar yang harus dibayar bersama dengan Anthony Zeidra Abidin.
"Terdakwa terbukti menerima uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.
Jaksa menilai Hamka secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai yang memberatkan Hamka yakni sebagai penyelenggara negara telah mencoreng nama Dewan Perwakilan Rakyat. "Sedangkan yang meringankan adalah telah membantu terutama saat penyidikan," jelas KMS Roni.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Selain itu dua mantan petinggi bank sentral, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia sebagai tersangka, yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
7 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Branding in Seongsu Episode 21: Kebenaran Insiden 5 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap
IntipSeleb
5 menit lalu
Branding in Seongsu episode 21 Na Eon dan Eun Ho berhasil menjatuhkan Direktur Han. Setelahnya, kebenaran atas kasus 5 tahun lalu yang terjadi tentang insiden lilin.
Sabtu, 20 April 2024 menjadi hari yang penuh cinta dan kebahagiaan bagi penyanyi dangdut Putri Isnari dan pujaan hatinya, Abdul Azis. Keduanya resmi menikah di Balikpapan
Selengkapnya
Isu Terkini