Suap BI ke DPR

Hamka Yandhu Dituntut Empat Tahun Penjara

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka Yandhu selama empat tahun penjara. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat ini juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 21,7 miliar yang harus dibayar bersama dengan Anthony Zeidra Abidin.

"Terdakwa terbukti menerima uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.

Jaksa menilai Hamka secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai yang memberatkan Hamka yakni sebagai penyelenggara negara telah mencoreng nama Dewan Perwakilan Rakyat. "Sedangkan yang meringankan adalah telah membantu terutama saat penyidikan," jelas KMS Roni.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Selain itu dua mantan petinggi bank sentral, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia sebagai tersangka, yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi
Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024