Penurunan Harga Komoditas

300 Kontrak Jual Beli Karet Dilanggar

VIVAnews - Penurunan harga komoditas dunia, membawa implikasi tersendiri bagi ekportir karet alam dari Indonesia, Malaysia dan Thailand. Kontrak yang sudah disepakati saat harga tinggi banyak yang dibatalkan. Jumlahnya ratusan.

"Karena turunnya harga karet alam, sepanjang 2008 telah terjadi pelanggaran 300 kontrak jual beli," kata Deputy Secretary General I Kementerian Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia Nurmala binti Abd Rahim usai sidang International Tripartit Rubber Council (ITRC) ke-14 di Lido, Bogor, Sabtu 13 Desember 2008.

Sebanyak 200 kontrak, kata Nurmala, sudah diselesaikan baik antar negara maupun antara eksportir dan importir. Sebanyak 100 kontrak lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

"Kontrak jual beli karet sudah terjadi sebelum harga turun. Saat harga karet tinggi. Pada saat harga karet jatuh, importir menolak barang yang sudah dikirimkan eksportir. Jadi mereka sudah melanggar perjanjian kontrak," kata Nurmala.

Isu ini, kata dia, sempat diangkat dalam pertemuan dewan bisnis karet ASEAN pada Oktober 2008. Untuk menyelesaikan masalah itu ditempuh dengan dua cara, yakni membuat perjanjian baru lewat goverment to goverment (G to G) dan swasta dengan swasta (eksportir dan importir).

ITRC sepakat melakukan pendekatan antara pemerintah dengan pemerintah dan swasta dengan swasta. "Kalau kerja sama ini bisa mengendalikan praktik yang tidak sehat, hal ini akan mengurangi sentimen terhadap pasar karet alam dan menghapuskan praktik perdagangan karet internasional abad lama," kata dia.

Perdagangan karet internasional abad lama, kata Nurmala, terjadi di mana sistem perdagangan berdasarkan kata-kata sebagai utang. "Jadi bisa membolak-balikan kontrak," kata dia.

Dari sisi swasta pihaknya juga mendorong agar para pembeli dan penjual merundingkan semua pelanggaran kontrak agar perdagangan karet dapat berlangsung sebagaimana mestinya dan dapat menimbulkan keuntungan timbang balik.

Menyoal perkembangan karet alam, pada Januari 2009 di Kualalumpur, Malaysia, akan diadakan pertemuan setingkat menteri yang akan membicarakan revisi referensi harga, strategi operasi pasar, pendampingan untuk para petani, dan pelanggaran kontrak.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024