Kasus Pembunuhan Munir

Jaksa: Tuntutan Tidak Berdasar Asumsi

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan aktivis HAM Munir menyatakan, tuntutan atas terdakwa Muchdi Purwopranjono berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.

Jaksa Cirus Sinaga menyatakan hal tersebut untuk menanggapi pembelaan pengacara Muchdi. Dalam sidang sebelumnya, Lutfi Hakim selaku pengacara Muchdi menyatakan tuntutan jaksa berlebihan dan hanya didasarkan pada asumsi jaksa belaka.

"Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara," kata Cirus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2008. Jaksa juga menolak pledoi atau pembelaan pengacara Mucdhi.

Jaksa, kata Cirus, memiliki bukti-bukti keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan tersebut. Diantaranya, kata dia, buki surat lembaga Badan Intelijen Negara ke institusi PT Garuda Indonesia yang bersifat rekomendasi, surat  berisi daftar nama dan nomor telepon dari telepon genggam milik Muchdi, buku kuarto tentang pengeluaran uang oleh Budi Santoso atas perintah Mucdhi.
"Serta putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung atas terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto yang memvonis 20 tahun penjara," kata Cirus.

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan itu, kata dia, tuntutan jaksa terhadap terdakwa bukanlah asumsi belaka.

Aliando Sebut Prilly Latuconsina Mantan Terindah, Ada Penolakan Main Film Bareng?
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Meski TikToker Galih Loss minta maaf atas konten berbau penodaan agama yang dibuat, polisi menegaskan proses hukum terhadap apa yang dilakukan Galih tetap berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024