PAN Tolak RUU Mineral Batu Bara

VIVAnews - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menolak Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pimpinan Fraksi PAN beranggapan, pasal 169 butir a yang berbunyi: Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian bersifat diskriminatif. 

"Kepada perusahaan-perusahaan baru diberikan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, sedangkan kepada perusahaan lama yang sangat eksploitatif, dimanjakan dengan diberikan insentif tetap melakukan kegiatan penambangan sampai masa kontraknya berakhir," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PAN Zulkifli Halim di sela sidang paripurna pengesahan RUU Mineral Batu Bara, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa 16 desember 2008.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PAN akan menerima UU tersebut jika pasal 169 butir a dihapus. Kalau Fraksi PAN menolak, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tidak menyatakan sikapnya. "PKB tidak menyatakan sikap dan menyerahkan kepada dewan untuk mengambil keputusan untuk pasal 169 butir a," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahtiar Hamzah.

Dalam sidang paripurna itu fraksi-fraksi besar, seperti Fraksi Parta Golkar dan Fraksi PDI-P, menyatakan setuju RUU Mineral Batu Bara disahkan.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng
Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad Nagita Slavina sama-sama dikenal karena telah mengadopsi seorang anak, yang menjadi sorotan publik dan mempunyai alasan tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024