Mobile-8 Tak Punya Pemegang Saham Pengendali

VIVAnews - PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) tidak memiliki pemegang saham pengendali, setelah kepemilikan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di perseroan kurang dari 51 persen. Penurunan kepemilikan saham Global Mediacom seiring penjualan saham kepada Jerash Investment Ltd sebesar 32 persen.

Sekretaris Perusahaan Mobile-8 Telecom, Chris Taufik, dalam penjelasan keterbukaan informasi yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu 17 Desember 2008 mengatakan, dalam proses pembelian 32 persen saham oleh Jerash Investment itu, kini tidak terdapat lagi pemegang saham pengendali seperti ketentuan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor IX.H.1.

"Sudah tidak ada lagi pihak yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk menentukan pengelolaan atau mempunyai saham lebih dari 50 persen," ujar Chris dalam keterbukaan informasi itu.

Sementara itu, terkait permasalahan dengan DB Trustee Limited, Hong Kong, menurut Chris, bukan soal perubahan pemegang saham pengendali, tetapi terjadinya change of control.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Salah satu definisi change of control di dalam dokumen Indenture adalah terjadinya penurunan kepemilikan saham Global Mediacom kurang dari 51 persen. Penurunan tersebut terjadi akibat penjualan saham kepada Jerash Investment.

"Dalam dokumen Indenture tidak dikenal terminologi pemegang saham pengendali," kata dia.

Sebelumnya, DB Trustee Limited, Hong Kong, meminta Mobile-8 Telecom mempercepat pembayaran atas seluruh obligasi yang diterbitkan anak usaha, Mobile-8 Telecom Finance Company BV. Pembayaran paling lambat dilakukan 14 hari kerja sejak 26 November 2008.

Direktur Mobile-8 Telecom, Anthony C Kartawiria, dalam penjelasan keterbukaan informasi perseroan yang dipublikasikan BEI, Senin, 1 dan 9 Desember 2008 mengatakan, permintaan untuk mempercepat pembayaran obligasi itu seiring dengan penilaian Trustee terkait terjadinya event of default.

Menurut dia, dalam klausula perjanjian wali amanat disebutkan, jika terjadi event of default terhadap perjanjian utang yang melebihi 30 persen dari ekuitas, perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir dapat mempercepat pelunasan kewajiban obligasi rupiah. Sementara itu, jumlah utang obligasi dolar AS itu telah melebihi 30 persen ekuitas.

Untuk kewajiban perseroan lainnya, antara lain kepada pemegang obligasi rupiah dan utang sewa pembiayaan, lanjut dia, masih dalam status lancar.

Tarisland

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Kini, official Tarisland semakin meningkatkan kegembiraannya dengan diumumkannya event Tarisland Superstar, sebuah langkah yang telah menciptakan kehebohan pada komunitas

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024