Sembilan Warga Fak Fak Jalani Sidang Makar

VIVAnews – Sidang pertama kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan gedung Papera Jalan R.A. Kartini, Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat, digelar pada Rabu, 8 Oktober 2008. Sembilan warga dikenakan Undang Undang (UU) Makar dan UU Darurat.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Koordinator Pos Kontak Elsham Fak Fak, Fredy Warpopor, kepada VIVAnews mengatakan Elsham mendampingi warga selama menjalani proses hukum. Fredy mengharapkan dukungan publik agar sidang ini berjalan dengan baik.

Kesembilan warga yang menjalani persidangan, yakni Simon Tuturop, Tedeus Weripang, Telis Piahar, Benediktus Tuturop, Thomas Nimbikkendik, Viktor Tuturop, Simon Hindom, Daniel Nimbitkendik dan Johny Gewab.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

Kasus ini terjadi 19 Juli 2008. Sekitar pukul 04.00 Wit, 49 orang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Saat mereka mau melakukan penghormatan bendera, pasukan gabungan dari Polres Fak-Fak dan Kodim 1706 mengepung dan menangkap 49 orang yang berada digedung Papera.

Tanpa perlawanan, polisi menangkap ke 49 orang itu dan menggiring ke Polresta Fak-Fak untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan polisi, 9 orang ditetapkan menjadi tersangka dan 40 orang lainnya dibebaskan karena diketahui hanya ikut-ikutan.

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Enam orang di antaranya dikenakan pasal makar, yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110 dan 3 lainnya Undang Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024