Revisi UU Mahkamah Agung

FPDIP Tawar Usia Pensiun 67 Tahun

VIVAnews - Pengesahan revisi Undang-undang Mahkamah Agung tampaknya bakal alot. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengajukan tawaran agar hakim agung pensiun di usia 67 tahun, tidak 70 tahun seperti yang telah disepakati sebelumnya.

"Tidak mungkin lebih dari 67 tahun, apalagi 70 tahun. Itu kompromi," kata anggota Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun, di sela sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis 18 Desember 2008.

Menurut Gayus, tawaran ini adalah yang terakhir diusulkan fraksinya. Usulan ini, lanjut Gayus, sudah dibicarakan dengan tiga fraksi lainnya agar melunak untuk memutuskan aturan hakim agung pensiun di usia 70 tahun.

Gayus menjelaskan, pengesahan revisi Undang-undang Mahkamah Agung, tidak mungkin dilakukan dengan voting, karena dikhawatirkan anggota Dewan tidak kuorum. Namun akan diselesaikan dengan lobi. "Ada suara yang ingin melakukan lobi, karena itu yang masih memungkinkan," jelasnya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024