Kasus Investasi

Polisi Tahan Sekretaris Direktur Signature

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI akhirnya menahan Sekretaris Direktur PT Signature Capital Indonesia Stella.

"Dia sudah ditahan pada 16 Desember 2008," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2008.

Dia menambahkan, selain menahan sekretaris Otto Eduard Sitorus, Bos Signature, pihaknya juga telah menahan Tarik Khan sebagai pemegang saham yang ditahan hari ini. "Dia telah ditangkap 17 Desember 2008," jelas Abubakar.

Kapan Bumi Kiamat?

Abubakar mengakui, para pelaku melanggar UU No.15 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Money Laundring atau pencucian uang pasal 3 dan pasal 6. "Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun," ujarnya. 

Sedangkan dendanya, kata dia, minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar. "Mereka juga telah melanggar pasal 372 KHUP Tentang Penggelapan dan pasal 378 Tentang Penipuan yang masing-masing diancam 4 tahun penjara," tegas Abubakar.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024