VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI mengungkapkan terjadinya kasus PT Signature Capital Indonesia (SCI) akibat penjaminan saham atau repo tanpa persetujuan pemegang saham.
"Uangnya dikuasai oleh terlapor dan grupnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2008.
Menurut Abubakar, saat ditarik nasabah uang hasil penjaminan saham tersebut tidak bisa cair, sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 110 miliar.
Mabes Polri mencatat, pelapor adalah Emrizal Ismail, direksi Signature. Sedangkan terlapor merupakan pemegang saham Signature, yaitu Tarik Khan.
Pada kesempatan itu, diia menjelaskan kronoligis kasus yang terjadi pada Signature.
Pertama, Signature menjaminkan saham ke PT Bank Century Tbk dan memperoleh kredit sebesar Rp 60 miliar tanpa pengetahuan nasabah. Kemudian Signature merepo saham nasabahnya ke PT Panin Sekuritas dan memperoleh dana Rp 8,5 miliar.
Selain itu, Signature kembali merepo saham ke PT Mega Capital Indonesia dan memperoleh dana sebesar Rp 14 miliar. Signature juga menjaminkan saham ke PT Orbital sebesar Rp 25 miliar, sehingga total yang diperoleh sekitar Rp 110 miliar.
"Seluruh dana itu masuk ke rekening PT Accent Investment Indonesia dan dikirim ke Signature, lalu ditarik Tarik Khan. Oleh dia, dana itu dimasukkan ke sejumlah perusahaan fiktif atau grup Century," tegas Abubakar.