Penghentian Penyidikan Pembalakan Liar

KPK Siap Usut Tindak Pidana Korupsinya

VIVAnews - Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus pembalakan liar. Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut jika penghentian itu terindikasi suap.

"Kalau ada unsur korupsi di dalam keluarnya keputusan itu, kita bisa tangani," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 24 Desember 2008.

Kasus pembalakan liar ini dihentikan atas kesepakatan antara Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau. Penyidik menilai tidak memiliki cukup bukti untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Menurut Bibit, komisi saat ini menunggu laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana suap dalam penghentian kasus tersebut. "Kalau ada kecurigaan keluarnya keputusan itu ada indikasi korupsi, bisa dijadikan bahan untuk ditindaklanjuti," ujar Bibit.

Sebelumnya, Mabes Polri menangkap pengurus 14 perusahaan itu dengan tuduhan pembalakan liar pada Februari 2007 silam. Mabes Polri menyegel dua juta meter kubik kayu alam di areal dua pabrik kertas raksasa di Riau. Namun, akhirnya dari 14 perusahaan itu, hanya satu yang bakal diajukan ke pengadilan.

Semasa Kepolisian Daerah Riau dikepalai Brigadir Jenderal Sutjiptadi, sejumlah kasus pembalakan liar telah dilaporkan ke komisi antikorupsi.

Komisi sebelumnya mengusut korupsi yang dilakukan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Azmun sudah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena mengeluarkan izin hak pemanfaatan hutan di Pelalawan, Riau.

Izin tersebut dikeluarkan Azmun kepada 15 perusahaan. Perusahaan itu adalah Selaras Abadi Utama, Mitra Tanu Usaha Sejati, Merbau Pelalawan Lestari, Rimba Mutiara Permai, Alam Lestari, Madukoro, Harapan Jaya, Satria Perkasa Agung, Mitra Hutani Jaya, Pelalawan Mutiara Lestari, Uni Seraya, Bhakti Praja Mulia, Tuah Negeri, Putri Lindung Bulan, dan Trioman FDI.

Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya
Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024