Korupsi Anggaran Daerah

Kejaksaan Periksa Gubernur Bengkulu

VIVAnews - Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Agusrin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran daerah.

Agusrin tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 Desember 2008, sekitar pukul 09.25 WIB. Dia menumpang mobil Kijang warna krem berplat B 1554 GN.

Sebelum memasuki Gedung Bundar, Agusrin menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Agusrin, data yang dimiliki kejaksaan atas kasus penyelewengan anggaran daerah belum tentu valid. "Mereka mendapat info yang begitu banyak dari seseorang yang datanya belum tentu valid, saya tidak pernah tahu kalau dituding korupsi, saya tidak pernah melakukannya," bebernya.

Agusrin menegaskan dirinya anggaran daerah di Bengkulu tidak pernah ada yang hilang. "Silakan cek hasil pemeriksaannya di BPK," ujarnya.

Kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap anggaran Provinsi Bengkulu tahun 2006. BPK menemukan adanya penyalahgunaan dana bagi hasil pajak senilai Rp 21,3 miliar. Kepala Dispenda Pemerintah Provinsi Bengkulu, Chairuddin, juga sudah disidangkan.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024