Aturan Modal Minimum Asuransi Ditunda

VIVAnews - Pemerintah menunda pemberlakuan modal minimum perusahaan asuransi Rp 40 miliar yang seharusnya berlaku akhir 2008 menjadi 2010. Penundaan itu merespons krisis ekonomi global, sehingga perusahaan asuransi kesulitan menambah modal.
 
"Situasi saat ini membuat mobilisasi modal jauh lebih sulit karena seluruh dunia sedang ketat permodalannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Depkeu, Jakarta, Rabu 31 Desember 2008.
 
Menurut Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany, perubahan itu diatur dalam rancangan peraturan pemerintah. Dalam peraturan sebelumnya, perusahaan asuransi harus memenuhi modal Rp 100 miliar hingga 2014. Angka itu dilakukan secara bertahap yaitu sebesar Rp 40 miliar pada 2010, Rp 70 miliar pada 2012, dan Rp 100 miliar pada 2014.
 
Selain itu, Presiden juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai perpanjangan sunset policy hingga Februari 2009.
 
Masyarakat yang keluar negeri juga tidak harus membayar fiskal jika mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurut Sri Mulyani, hal itu adalah perubahan yang sangat mendasar semenjak 32 tahun lalu.  "Ini sesuai dengan UU yang meminta fiskal harus dihapuskan. Ini sudah mulai sekarang," katanya.

Trik Inisiatif Perbaiki Fundamental, Turunkan Rasio Kredit Berisiko (LAR) Hingga Dibawah 35%
Kegiatan penambangan Bumi Resources.

Kinclong Sepanjang Hari, Nilai Transaksi Perdagangan Saham BUMI Capai Rp 412 miliar

Saham emiten batu bara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ditutup menguat 18 poin atau 21,18 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024