7 Tempat Hiburan di Jakarta Tak Punya Izin
VIVAnews - Sebanyak tujuh tempat hiburan dinyatakan tak berijin dalam menyelenggarakan acara malam tahun baru lalu. Hal ini terpantau dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.
"Dari kegiatan pengawasan malam tahun baru, ke tujuh tempat itu diberi peringatan karena ijinnya belum lengkap," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Arie Budiman dalam pesan singkatnya kepada vivanews, Jumat 2 Januari 2009.
Ketujuh tempat itu di antaranya, 2 hotel diĀ Jakarta Pusat, 1 tempat karaoke di Jakarta Selatan, 3 resto/cafe di Jakarta Selatan dan 1 diskotek di Jakarta Barat. Namun ketika ditanya nama-nama tempat hiburan yang mendapat surat peringatan, Arie enggan membeberkannya.
Menurutnya hingga tanggal 31 Desember lalu, ada 120 penyelenggara acara malam tahun baru dengan 163 acara. Jumlah penyelenggara ini dinilai menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 170-an penyelenggara.