KPK Ajukan Banding Atas Vonis Al Amin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Al Amin Nur Nasution. Komisi akhirnya mengajukan banding atas vonis yang jauh lebih rendah dibanding tuntutan.

"Al Amin kita banding," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 Januari 2009. Menurut Ferry, hakim seharusnya tidak membebaskan Al Amin dalam dakwaan primair. "Dia harusnya kena Pasal 12 A, tapi tidak kena."

Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani memvonis Al Amin selama delapan tahun penjara denda Rp 250 juta Subsider enam bulan penjara. Al Amin dinilai terbukti telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Al Amin terbukti menerima Rp 75 juta dalam bentuk cek perjalanan.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Pada 10 Desember 2008, Jaksa Penuntut Umum menuntut Al Amin 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Menurut Ferry, Al Amin juga harus mengembalikan uang yang dinikmatinya. "Uang itu harus diganti," ujarnya.

Sebelumnya komisi antikorupsi manilai Al Amin terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, menerima suap dalam alih fungsi hutan di Bintan, dan memeras rekanan pengadaan alat komunikasi Departemen Kehutanan. Namun, hakim memutuskan beda. Al Amin hanya terbukti dalam kasus Tanjung Api-api dan korupsi Departemen Kehutanan.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024