Sidang Vonis Hamka dan Anthony

Bebas di Dakwaan Primair dan Subsidair

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin tidak terbukti dalam dakwaan primair, yakni Pasal 12 A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Unsur menggerakkan dan tanggung jawab yang berhubungan dengan kewajibannya tidak terpenuhi," kata anggota majelis hakim, Hendra Yospin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Majelis menilai uang yang diterima dua legislator anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 itu tidak jelas peruntukannya. "Pemberian uang tidak pasti kewajibannya kepada Bank Indonesia, karena tidak digunakan untuk penyelesaian BLBI dan revisi UU BI," jelas Hendra.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hamka dan Anthony telah menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia. Uang itu disebut untuk penyelesaian kasus BLBI dan revisi UU Bank Indonesia.

Selain itu, majelis juga menilai dakwaan subsidair yakni Pasal 5 ayat 1a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. "Unsur perbuatan atau tidak berbuat yang atas jabatannya tidak terbukti," jelas Hendra.

Pada 10 Desember 2008, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Jaksa menilai Hamka dan Anthony secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini pembacaan putusan masih berlangsung.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024