VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah mencium gelagat mencurigakan dari Sarijaya semenjak tiga minggu lalu. Ada yang aneh dalam laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Keanehan itu terlihat dari perbedaan laporan dari yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia dengan data yang dilaporkan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia.
"Biasanya beda sedikit itu karena salah catat dan langsung di koreksi. Tapi kali ini kita lihat ada yang mencurigakan. Lalu mulai diinvestigasi," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu 7 Januari 2008 malam.
Berdasarkan kecurigaan itu, Bapepam-LK kemudian memanggil direksi untuk dimintai keterangan. Dari kesaksian direksi, nama Herman Ramli pun disebut-sebut telah meminjam uang kepada Sarijaya. Pinjaman itu kemudian disebut sebagai piutang perusahaan. Dari hasil pemeriksaan ternyata terdapat 17 rekening yang ditelusuri atas nama Herman Ramli.
"HR yang buka, nah di sini penyimpangannya. Ketahuan kan dia yang pegang itu duit, berarti dia yang harus mengembalikan duit," kata Fuad. Fuad mengaku lega, karena kasus itu cepat tercium, sehingga tidak membesar seperti kasus Bank Century yang menyeret PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Modusnya pun sama penggelapan dana nasabah.
Herman kemudian ditangkap pada 24 Desember 2008 lalu dan kini mendekam di tahanan Mabes Polri setelah menggelapkan uang milik 8.000 nasabah Sarijaya sebesar Rp 240 miliar. Aset pribadi dan perusahaan juga sudah dibekukan.
Sebagai buntutnya, Bapepam-LK meminta Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara kegiatan transaksi yang dilakukan Sarijaya. Suspensi dilakukan sejak 6 Desember 2008 lalu.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23, Media Eropa Juluki Indonesia Sebagai Tim Pengacau
Jabar
10 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 yang merupakan satu-satunya di debutnya di Piala Asia U-23, kini berhasil lolos ke perempat final. Anak-anak asuhan Shin Tae-yong tersebut berhasil
Contoh surat persetujuan orang tua untuk daftar Polri 2024 dan tautan untuk mengunduh PDF ada di sini. Salah satu syarat untuk mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol) p
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan paparan terkait implementasi atau praktik penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau KTR.
Untuk calon Taruna Akpol, pendaftaran Polri 2024 dapat dilakukan hingga 19 April. Untuk calon Bintara dan Tamtama, pendaftaran masih dapat dilakukan hingga 25 April. Nam
Selengkapnya
Isu Terkini