Korupsi Depkumham

Kejaksaan Geledah Kantor PT Sarana Rekatama

VIVAnews - Sebanyak 10 orang dari Kejaksaan Agung mendatangi Kantor PT Sarana Rekatama Dinamika. Petugas Kejaksaan Agung didampingi tim dari kepolisian untuk menggeledah ruangan perusahaan rekanan Departemen Hukum dan HAM itu.

"Kita akan melakukan penggeledahan," ujar jaksa penyidik, Reda Mantovani di Menara Kebon Sirih, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 8 Januari 2009. Tampak tim dari kejaksaan mendapatkan pengawalan sekitar lima orang polisi.

Tim Kejaksaan Agung tiba di Kantor PT Sarana sekitar pukul 10.45 WIB. Belasan wartawan yang ingin meliput kantor yang berada di lantai 6 Menara Kebon Sirih itu dihalau masuk oleh petugas keamanan.

Menurut Mantovani, tim kejaksaan akan mengambil barang bukti yang mendukung kasus dugaan korupsi senilai Rp 400 miliar. "Kalau ada barang yang bisa kita ambil maka akan kita sita," ujar Mantovani.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan Yohannes Waworuntu yang juga Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, sebagai tersangka. Tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di sistem administrasi hukum umum ini adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan
Ilustrasi pergerakan saham

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Saham berdividen merupakan saham dari perusahaan yang secara rutin membayar dividen kepada para pemegang saham. Berikut ini penjelasan manfaat dan risiko saham berdividen

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024