Suciwati Laporkan Putusan Munir ke PBB

VIVAnews - Istri mantan aktivis hak asasi manusia, almarhum Munir, berencana melaporkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan mantan terdakwa Muchdi Pr ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suciwati juga akan terus memantau upaya hukum kasasi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Pekan depan saya akan menghadiri undangan pelapor khusus pembela HAM di PBB, sekaligus menyampaikan laporan ke PBB," katanya kepada VIVAnews usai menyampaikan orasinya dalam acara Doa untuk Munir dan Korban Perang di Gaza, di Taman Menteng, Jakarta, Minggu 11 Januari 2009.

Menurut dia, laporan itu dapat menjadi perhatian dunia terhadap kasus Munir yang belum tuntas. "Pengadilan Indonesia dapat memperoleh sanksi dari PBB, karena tidak melaksanakan kesepakatan bersama tentang perlindungan HAM," katanya.

Mengenai upaya hukum kasasi yang sedang berjalan, Suciwati mengatakan akan terus memantau dan memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung agar menangani kasus ini secara sungguh-sungguh. "Saya harap bisa berdiskusi dengan Kejaksaan, dan bekerja dengan serius," ujar Suci.

Sebelumnya, Suciwati melakukan upaya kasasi, dan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti dengan mendaftarkan memori kasasi itu ke Mahkamah Agung pekan ini.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
Hyoyeon Girls Generation saat menggunakan kebaya Bali - Sunber Foto tangkapan layar Instagram @xosone_ss

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024