VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan akta kasasi atas putusan bebas Muchdi Purwopradjono. Kasasi kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir, itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah menandatangani akta kasasi di hadapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Januari 2009.
Menurut Jasman, akta kasasi diajukan jaksa Cirus Sinaga dan didaftarkan dengan Nomor 02/ak.pid/2009/pengadilan.negeri.jakarta.selatan. "Dalam 14 hari ke depan kami sudah harus memasukkan memori kasasinya," jelas Jasman.
Jasman menjelaskan, keberatan yang diajukan jaksa adalah mengenai penerapan hukum dari majelis hakim yang diketuai Suharto. Jaksa, lanjut Jasman, belum akan membeberkan bukti-bukti baru. "Keberatan kami adalah penerapan hukum, bukan fakta," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
34 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
36 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
41 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini