VIVAnews - Terpidana kasus suap, Irawady Joenoes, segera mengajukan Peninjauan Kembali. Putusan pengadilan arbitrase mengenai tanah Komisi Yudisial yang sudah bermasalah sejak sebelum dibeli komisi.
"Kita masih mengumpulkan bukti baru untuk mengajukan PK," kata pengacara Irawady, Suhardi Somomoeljono, saat dihubungi VIVAnews, Senin 12 Januari 2009.
Mahkamah Agung pada 14 November menolak permohonan kasasi dari Irawady. Koordinator bidang pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim Komisi Yudisial tetap harus menjalani delapan tahun hukuman penjara. Irawady terbukti bersalah menerima suap Rp 600 juta dan US S 30 ribu terkait pengadaan tanah untuk Gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Persada Sembada, Freddy Santoso.
Suhardi menjelaskan, sebelum tanah yang berlokasi di Jalan Kramat Raya no 57, Jakarta, dibeli Komisi Yudisial (KY), tanah tersebut sudah dijuat Freddy ke perusahaan minyak Malaysia, Petronas. Menurut Suhardi, pengadilan arbitrase telah memenangkan Petronas sebagai pemilik tanah seluas 5.720 meter persegi itu. "Tapi saya baru menerima informasi itu dari pengacara di Malaysia," jelas Suhardi.
Meski demikian, lanjut Suhardi, pihaknya masih memikirkan untung rugi mengajukan bukti dari pengadilan sebagai bahan peninjauan kembali. "Kami mempertimbangkan apakah itu bisa dijadikan novum atau tidak," ujarnya.
Mengenai status tanah, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzzayin Mahbub, mengaku tidak tahu kalau tanah yang dibeli dari Freddy dengan harga Rp 46,99 miliar telah dibeli Petronas sebelumnya. "Kalau ada perjanjian sebelumnya, itu urusan mereka (Freddy dan Petronas)," ujarnya.
Menurutnya, komisi sudah mendengar adanya putusan pengadilan arbitrase tersebut. Putusan dibacakan sebelum lebaran 2008. Namun, Muzzayin menegaskan, tanah tersebut tetap milik Komisi Yudisial. "Tanah itu sudah atas nama Komisi Yudisial," tegasnya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Terbaru dengan TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
31 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Kominfo Buka Program Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri, Cek Persyaratannya!
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Seiring kebutuhan sumber daya manusia GPR dan tata kelola TIK di sektor swasta, Program Beasiswa Kominfo juga dibuka untuk masyarakat umum yang berlatar belakang TI.
Samsung Electronics Indonesia dengan bangga mengumumkan kedatangan tablet terbaru mereka ke Indonesia, Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024). Didesain dengan sempurna
Perjalanan Karir dan Prestasi Aura Jeixy, Pro Player PUBG Mobile yang Tersandung Kasus Narkoba
Gadget
2 jam lalu
Aura Jeixy, pro player PUBG Mobile Indonesia menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi gemilang di dunia e-sports, melainkan karena tersandung kasus Narkoba.
Selengkapnya
Isu Terkini