Aliran Dana BI

Anthony Zeidra Ajukan Banding

VIVAnews - Terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia, Anthony Zeidra Abidin, akhirnya mengajukan banding. Pengajuan banding dilakukan seminggu setelah vonis dibacakan.

"Sudah saya daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Anthony, Maqdir Ismail, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 14 Januari 2009. Alasan banding, lanjut Maqdir, kliennya bersikukuh tidak menerima uang sepeserpun dalam kasus tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia dinilai bersalah menerima uang dan membagikannya ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan.

Majelis hakim menilai dua anggota Fraksi Partai Golkar itu telah bekerjasama menginsyafi uang yang diterima dengan membagi-bagikan ke fraksi lainnya. Yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PBB, Polri, PAN, dan Daulat Umat.

Dalam persidangan, Hamka dan Anthony terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta. Namun uang itu telah dikembalikan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hamka juga pernah membeberkan nama-nama penerima uang yang berasal dari Bank Indonesia itu. Mereka antara lain Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) menerima Rp 1 miliar, Malam Sambat Kaban (Fraksi PBB) sebesar Rp 300 juta, Danial Tanjung (FPPP) sebesar Rp 500 juta, dan Emir Moeis (FPDIP) sebesar Rp 300 juta.

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024