Dugaan Korupsi Pajak Jakarta

Fauzi Bowo Halalkan Upah Pungut Pajak

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta. Namun, Gubernur Fauzi Bowo menegaskan upah itu boleh diterima pegawai pemda.

"Upah pungut pajak halal diterima karena sudah diatur oleh peraturan yang ada," kata Fauzi Bowo di kantornya, Balaikota, Jakarta, Rabu 14 Januari 2009.

Seperti diketahui, upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Menurut gubernur yang akrab disapa Foke ini, pejabat pemda yang menerima upah tersebut diperbolehkan. Uang tersebut, lanjut Foke, juga bukanlah gaji tambahan bagi pejabat pemda yang menerimanya. "Upah pungut pajak itu bukanlah suatu indikasi korupsi," tegasnya.

Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008 tertanggal 25 November 2008. Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVAnews, lima orang anggota dewan yakni, DAS, PR, F, TR, MHL, telah dimintai keterangan Senin 12 Januari 2009. Komisi juga telah meminta keterangan pejabat dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro keuangan, dan Kantor Perbendaharaan Kas Negara.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024