Dugaan Korupsi PT Kereta Api

"Kalau Tak Dijual Akan Bebani Neraca"

VIVAnews - Dugaan korupsi di tubuh PT Kereta Api Indonesia diadukan ke Kejaksaan Agung. PT Kereta Api menyatakan masih meneliti tudingan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch itu.

"Kami sedang menggodoknya secara khusus di internal. Itu kejadiannya sudah lama, jaman komisaris dulu," kata juru bicara PT Kereta Api Indonesia, Adi Suryatmini, saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis 15 Januari 2009.

Pada 14 Januari 2009, Indonesia Corruption Watch resmi melaporkan dugaan korupsi di PT Kereta Api ke Kejaksaan Agung. Negara diduga dirugikan hingga Rp 36 miliar akibat proyek penjualan besi tua yang terjadi tahun 2005/2006.

Menurutnya penjualan aset non produktif, biasa dilakukan di setiap instansi maupun perusahan. "Kalau tidak dijual itu akan membebani neraca. Hasil penjualannya juga untuk mengganti dan membayar barang baru," kilahnya.

Namun saat ditanya, sikap PT Kereta Api atas laporan yang dilakukan ICW kepada Kejagung, Adi enggan berkometar lebih banyak. "Ya pokoknya kami masih mendalami dan mengikuti perjalannan kasus ini," tegasnya.

ICW menilai modus korupsi yang terjadi adalah PT Kereta menjual besi tua dari gerbong yang sudah tidak terpakai ke Yayasan Pusaka. Besi tua itu dihargai Rp 1.225 per kilogram. Padahal harga di pasaran mencapai Rp 4.500 per kilogram.

Dalam perjalanan proyek penjualan besi tua, Yayasan Pusaka kemudian memberikan kuasa substitusi kepada PT Asbo Citra Mandiri untuk membeli besi tua dari PT Kereta. Dari kuasa itu, yayasan menerima bayaran dari PT Asbo sebesar Rp 100 per kilogram.

Selain kerugian negara, lanjut Adnan, penjualan besi tua juga diduga melanggar hukum. Sebab, PT Kereta diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan pembeli.


Laporan: Sigit Zulmunir / Bandung

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024