Empat Warga Australia Divonis 2 Tahun Penjara

VIVAnews - Empat warga negara Australia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Merauke Papua, karena melanggar Undang-undang penerbangan.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka karena mendarat secara illegal di Bandar Udara Mopah, Merauke, Papua Jumat, 12 September 2008, lalu.

Kelempat warga negara Australia tersebut yakni, Hubert Hofen, Over Scott, Keith Rowald Mortimer dan Karen Burke. Keempat WNA Australia ini didakwa karena melanggar peraturan keimigrasian Indonesia dengan masuk tanpa izin.

"Mereka dihukum 2 tahun dan didenda masing-masing Rp 25 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua yang memimpin sidang, Desbeneri Sinaga, Kamis 15 Januari 2009.

Sedangkan satu orang lagi yakni Henry Scott pilot pesawat dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Scott sendiri dihukum karena melakukan pelanggaran penerbangan tanpa membawa fligt approval dan security clearence serta memasuki wilayah Indonesia tanpa izin, dengan barang bukti berupa sebuah pesawat cape air transport jenis P-68 VH-PFP.

Sidang itu sendiri dihadiri oleh kelima terdakwa yang juga dihadiri utusan khusus Kedutaan Australia.

Kelima WNA itu sendiri sebelumnya terbang dari terbang dari Horn Island Australia menuju Indonesia dengan tujuan wisata.Tetapi,   empat diantaranya tak memiliki visa masuk. Saat itulah bersama dengan pilot pesawat mereka kemudian dijadikan tahanan kota oleh pihak Imigrasi.

Awalnya mereka ditempati disebuah hotel di Merauke untuk kemudian dipindahkan ke rumah tahanan milik imigrasi. Selanjutnya mereka dipindahkan lagi ke sebuah rumah yang terlaetak dibilangan jalan Timor Merauke hingga kini.

Atas hukuman yang diberikan Pengadilan Negeri Merauke selanjutnya akan melakukan banding dan menurut mereka putusan tersebut sangat tidak adil dan tidak memperhitungkan aspek lainnya.

Laporan: Muhammad Imran |tvone | Papua

Tokoh agama Papua

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Adapun aksi demonstrasi tersebut itu rencananya digelar di Jayapura pada 1 Mei yang diklaim sebagai Hari Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024