Upah Pungut Pajak

Fauzi Bowo Akan Revisi Aturan

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengusulkan agar aturan tentang upah pungut pajak bumi dan bangunan direvisi. Namun revisi harus dilakukan dengan wajar.

"Seluruh peraturan yang tidak efektif dan efisien dinilai kembali," kata Fauzi Bowo di kantornya, Balaikota, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009. "Tapi juga harus menggunakan azas kewajaran."

Menurutnya, pemerntah provinsi juga akan merevisi sejumlah peraturan lain yang dinilai tidak efektif. "Cukup banyak, karena ada unit yang digabung," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar peraturan menteri dalam negeri yang menjadi dasar hukum upah pungut pajak segera dicabut.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

Kasus serupa juga tengah ditangani kejaksaan. Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sudah menjadi tersangka.

Kia Bakal Luncurkan Mobil Listrik Harga Terjangkau Tahun InI
Pelaku pembunuh ibu dan anak di Palembang ditangkap Polisi.

Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, Ini Tampangnya

Wasilah ditemukan tewas dibunuh dengan bersimbah darah terdapat pengki besi yang masih tertancap di kepala. Begitupun dengan sang putri yang perutnya ditusuk pakai pisau.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024