Meutia Hatta Minta KPU Atur Kuota Perempuan

VIVAnews - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta bersama belasan aktivis perempuan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum, Senin 19 Januari 2009. Mereka mendesak Komisi mengakomodasi tindakan khusus sementara (affirmative action) terhadap perempuan dalam peraturan penetapan calon terpilih.

Tampak dalam rombongan, antara lain anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana dan Ketua Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardhani.

Beri Minuman Bekas ke Sus Rini, Perilaku Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan

Menurut Meutia, penghapusan pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi roh dalam pasal 55 ayat 2 mengenai kuota perempuan tidak bermakna lagi. "karena itu, perlu tindakan khusus supaya roh itu tidak hilang," kata dia, di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berkepentingan terkait hal tersebut. Semangat afirmatif, kata Meutia, tidak boleh hilang. "Karena bertujuan meningkatkan partisipasi, kesetaraan gender, dan keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambil kebijakan publik."

Secara teknis, penghitungan suara terpisah antara calon laki-laki dan perempuan. Format afirmatif penetapan calon terpilih, selang-seling berdasar jenis kelamin. "Proporsional dengan mekanisme dua banding satu, atau tiga banding satu," ujar Meutia yang juga Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu.

Pelatih Persebaya Surabaya, Paul Munster

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

Pelatih Persebaya Surabaya, Paul Munster tidak ingin larut dalam kekecewaan menyusul kekalahan telak 0-3 melawan Dewa United pekan lalu.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024