Uang Tommy di BNP Paribas

Sikap Kejaksaan Ditentukan Pekan Depan

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan segera menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Guernsey soal pencabutan pembekuan uang Tommy Soeharto. Kejaksaan saat ini sudah menyiapkan tiga pilihan atas putusan itu.

"Kita masih terus menggodoknya, langkah apa yang paling terbaik yang akan dilakukan. Yang jelas minggu depan pasti rampung," ujar Hendarman usai meresmikan kantin kejujuran yang ke-3.000 di SMP 7, Kota Jambi, Selasa 20 Januari 2009.

Menurut Hendarman, masih belum adanya keputusan yang akan diambil, bukan lantaran disengaja. Tapi persoalan tersebut harus dipelajari lebih dalam. "Jadi waktu yang diberikan untuk mengajukan langkah selanjutnya harus bisa kita manfaatkan untuk mencari yang terbaik," katanya.

Hendarman Supanji menyebutkan, ketiga opsi yang akan diambil oleh kejagung adalah, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Guernsey. Kedua mengajukan peninjauan ulang ke pengadilan setempat dan kemudian mengajukan gugatan baru.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2009, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Suharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro. Sidang banding tersebut diajukan oleh Tommy terkait putusan pengadilan tingkat pertama yang memperpanjang pembekuan uang Tommy hingga akhir Mei 2009.

Usai ke Rumah Jusuf Kalla, Pendeta Gilbert Datangi MUI untuk Minta Maaf

Laporan : Kasparman Piliang | Antv | Jambi

Aura Kasih

Aura Kasih Vakum dari Instagram, Netizen Spekulasi Ingin Nikah sampai Terlibat Korupsi Timah

Reaksi dari para pengguna media sosial pun beragam. Ada yang khawatir dengan pengumuman tersebut, sementara ada yang berspekulasi tentang rencana pernikahan Aura Kasih.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024