Hartono Tanoe Tidak Bisa Masuk Karena Dicekal

Jaksa Bingung, Cekal Kok Mencegah Orang Masuk

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, mengaku bingung dengan alasan dari Hartono Tanoesoedibjo. Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika itu mengaku siap diperiksa tapi tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Dia mengaku bersedia memberikan keterangan, tapi dia tidak bisa masuk karena dicekal," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Januari 2009. "Tapi cekal itu untuk keluar bukan masuk, menurut mereka imigrasi cegah mereka masuk."

Imigrasi mencekal Hartono sejak 24 Desember 2008. Pencekalan dilakukan untuk mempermudah kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM. Namun saat cekal diturunkan, Hartono sudah berada di Singapura untuk berobat.

Menurut Marwan, cekal yang dikeluarkan imigrasi adalah untuk mencegah Hartono keluar dari Indonesia, bukan mencegah Hartono tidak bisa masuk ke Indonesia. Namun, lanjut Marwan, kejaksaan akan meminta konfirmasi terlebih dahulu dengan Departemen Luar Negeri untuk mempermudah Hartono masuk ke Indonesia. "Kami akan meminta keterangan dari Departemen Luar Negeri," ujarnya.

Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka.

Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya
PT Pos Indonesia (Persero) Salurkan Bansos dan PKH ke 2.500 Keluarga Penerima Manfaat

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

PT Pos Indonesia (Persero) kembali menyalurkan bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024