Upah Pungut DKI Jakarta

Ketua FPKS: Kami Tak Mau Dibilang Munafik

VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jakarta, Slamet Nurdin, menegaskan tidak ada larangan di partainya untuk menerima upah pungut pajak bumi dan bangunan. Dewan Syariah partai hanya mengimbau saja agar para legislator tidak menerima upah pungut.

"Di internal PKS, Dewan Syariah Pusat mengimbau upah pungut tidak diterima, itu bukan larangan," kata Slamet saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu 21 Januari 2009.

Menurutnya, mekanisme penerimaan diserahkan ke masing-masing wilayah. Untuk Jakarta, lanjut Slamet, PKS tidak mau dimusihin partai lain karena tidak menerima. "Karena kita tidak mau dimusuhin, kita terima, dan kita tidak mau dikatakan munafik," jelasnya.

Pernyataan Slamet ini bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Pusat PKS Nomor 01/F/K/DS-PKS/IX/1426 tentang Pengambilan Uang Insentif (Upah Pungut) Pajak Bagi Anggota DPR dan Kabupaten/Kota. Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Surahman Hidayat pada 19 Oktober 2005, diputuskan bahwa menerima uang upah pungut pajak bagi anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk riyswah yang diharamkan. Anggota DPR Propinsi dan Kabupaten Kota yang telah menerima uang tersebut wajib mengembalikannya kepada negara. Seluruh anggota DPR Propinsi dan Kabupaten/Kota wajib mempelopori penolakan uang upah pungut tersebut baik pada tingkat eksekusi maupun untuk perbaikan regulasi terkait.

Slamet menjelaskan, setiap anggota FPKS menerima Rp 5-7 juta pertriwulan. Uang itu, lanjut Slamet, digunakan untuk kegiatan sosial. "Itu pun kalau mendesak," jelasnya.

Menurut Slamet, Fraksi tidak dapat mengembalikan uang itu. Lagipula penerimaan itu legal sesuai dengan peraturan gubernur. "Uang itu kalau sudah diterima tidak dapat dikembalikan," jelasnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Upah pungut ini juga diatur pada Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

KPK juga akan memintai keterangan terhadap sejumlah pihak yang menerbitkan peraturan mengenai upah pungut. Diantaranya adalah mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo, danĀ  mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Komisi antikorupsi juga menyelidiki kasus serupa di seluruh provinsi.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP
Kabaharkam Komjen Pol Fadil Imran

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Kepala Baharkam Polri, Komjen Fadil Imran akan pimpin apel Operasi Puri Agung 2024, guna mengawal acara World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali. WWF rencana digelar pada 18

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024