Gugatan UU Pemilu

Syarat Ambang Batas Tak Cocok di Indonesia

VIVAnews – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, mengatakan aturan ambang batas (parliamentary threshold) hanya tepat diterapkan di negara yang menganut sistem parlementer.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

“Bukan diterapkan di negara penganut sistem presidensial seperti di Indonesia,” kata Patra dalam sidang panel uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu 21 Januari 2009. Sidang dipimpin hakim konstitusi Mukhtie Fadjar.

Karena itu penerapan parliamentary threshold di Undang-undang Pemilihan Umum digugat sebelas partai politik. Gugatan resmi diajukan, Rabu 14 Januari 2009. Yang mereka perkarakan adalah pencantuman syarat suara 2,5 persen bagi partai untuk dapat memiliki wakil di  Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal yang uji materiil adalah 202 ayat 1. Pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menjadi kuasa hukum partai-partai itu.

Menurut Patra terdapat manipulasi yang dilakukan pembuat aturan main pemilu ketika UU Pemilu dibahas di lembaga legislatif. Pertama, di negara-negara yang menggunakan parliamentary threshold, calon independen tetap diizinkan ikut pemilihan. Namun, kata dia, di Indonesia tidak ikut menerapkanya.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Kedua, di negara-negara yang menerapkan parliamentary threshold, terdapat partai-partai lokal yang ikut pemilihan. Sementara di Indonesia, hanya Aceh yang diizinkan mendirikan partai lokal.

Ketiga, hilangnya kesempatan calon legislator yang meraih suara terbanyak di pemilihan legislatif untuk mewakili konstituen di parlemen. Di negara yang menerapkan parliamentary threshold, bila terdapat calon legislator menang di daerah pemilihannya, dia dapat jatah kursi di parlemen.

Di Indonesia, kata Patra, justru sebaliknya. Walau ikut menerapkan parliamentary threshold, calon legislator yang mampu meraih mayoritas dukungan di daerahnya tidak dijamin dapat kursi duduk di parlemen, jika partainya tidak mencapai ambang batas.

“Jadi menghilangkan kesempatan dari seorang calon untuk duduk di parlemen bila partainya tidak lolos parliamentary threshold,” kata dia.

Jumlah penggugat parliamentary threshold bertambah. Sebelumnya sepuluh partai, sekarang sebelas partai. Mereka adalah Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kasih demokrasi Indonesia dan Partai Merdeka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya