Kasus Kerusuhan Poso

Abu Husna Dituntut 14 Tahun Penjara

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan teroris dan kerusuhan Poso, Abu Husna dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, Abu Dujana.

Pernyataan tersebut disampaikan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Laksmi Indriyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2009.

Menurut Laksmi, Abu Husna melangggar pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris. "Karena telah menyembunyikan pelaku teroris, Abu Dujana," ujar Laksmi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Makmun Masduki.

Maka itu, jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan kegiatan amaliah di Poso, Sulawesi Tengah. Abu Husna juga membantu Abu Dujana dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan amaliah di Poso. Salah satu kegiatan itu yakni berupa penyerangan.

Abu Husna alias Hasan alias Umar alias Oktariyadi Anis (49) alias Abdurrahim sempat melarikan diri ke Filipina saat kerusuhan Poso berakhir. Abu Husna yang lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu ditangkap di Malaysia.

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025
Ilustrasi depresi/stres.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

Stres adalah respons alami tubuh terhadap tekanan atau tuntutan dalam hidup. Hal ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti pekerjaan, hubungan atau masalah keuangan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024