Putusan Rapat Pleno KPU

Satu Perempuan dari Tiga Calon Terpilih

VIVAnews - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum memutuskan minimal satu di antara tiga calon terpilih dari satu partai adalah perempuan. Namun putusan belum dibukukan karena masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

"Jika Perpu tak mengatur, maka akan dibuat peraturan sendiri," kata anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati Baharuddin, dalam jumpa pers di sela-sela Rapat Pleno, di kantor Komisi Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2009.

Sistem zipper dalam penetapan calon terpilih ini, kata Nurpati, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai suara terbanyak. Dalam putusan itu, Mahkamah tidak menyatakan pasal 55 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur sistem zipper tak melanggar konstitusi.

Putusan lainnya, jika terdapat dua calon legislator separtai dalam satu daerah pemilihan memiliki suara sama, maka penentuannya pemenangnya dilihat dari sebaran suara di beberapa kabupaten atau kecamatan. Misalnya daerah pemilihan Jakarta I, maka dilihat berapa kecamatan yang dimenangkan calon. "Jika sebarannya masih sama, putusannya diserahkan pada pimpinan partai," kata Nurpati.

Kemudian, jika sebuah partai yang hanya memiliki satu calon mendapat dua kursi, maka satu kursi yang lowong diisi calon separtai dari daerah pemilihan terdekat.

Selanjutnya, KPU berencana mensosialisasikan putusan ini ke partai-partai politik peserta Pemilu dalam waktu dekat.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024