Setelah memakan waktu dua tahun sejak 2006, pemerintah akhirnya menetapkan peraturan terkait penataan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). udahHal tersebut ditandai dengan dengan ditandatanganinya dua Peraturan Menteri (permen) dan dua Keputusan Menteri (KM) oleh Menkominfo Mohammad Nuh pada Senin silam, 19 Januari 2009.
Selain penataan layanan wireless broadband, ketetapan peraturan tersebut juga menyinggung persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched (melalui proses tender) pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.
"Lamanya pembahasan ini bukan berarti ada unsur kesengajaan dari Depkominfo, tetapi merepresentasikan tingginya kompleksitas masalah BWA tersebut," kata Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan persnya, Kamis 22 Januari 2009.
"Penataan pita frekuensi ini sangat srategis sesuai dengan sejumlah tujuan yang mendasarinya, yaitu menata penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih optimal, menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dalam waktu singkat, mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau di Indonesia, membuka peluang bangkitnya industri manufaktur, aplikasi dan konten dalam negeri, dan menciptakan kompetisi layanan telekomunikasi yang mendorong penyelenggaraan telekomunikasi lebih efisien," papar Gatot.
Lebih lanjut, dia mengatakan, satu Permen akan memayungi masalah peluang usaha dan migrasi pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layaanan pita lebar nirkabel di spektrum 3,4Ghz hingga 3,6 Ghz ke spektrum 3,3 Ghz. Sedangkan Permen lainya mengatur pembagian pita frekuensi radio untuk wireless broadband di spektrum 2,3 Ghz.
Kabarnya, tender akan digelar untuk tiap region atau wilayah. Di tiap wilayah, akan dipilih delapan operator untuk memenangkan lisensi yang bisa dimanfaatkan untuk menggelar layanan broadband dengan teknologi Wimax.
Tiap operator di satu wilayah berkesempatan memenangkan pita BWA selebar 12,5 MHz. Dua operator besar telah menyatakan tekad untuk mengikuti tender BWA juga pemerintah membuka peluang yakni Telkom dan Indosat.
"Seleksi sebagaimana dimaksud tersebut mulai dilaksanakan selambat–lambatnya tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini," ucap Gatot.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menkop UKM RI Teten Masduki memuji kehadiran dan kontribusi Malang Creative Center (MCC) dalam tumbuh kembang dan geliat ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Malang
Harga Jual Cula Badak Jawa Bisa Beli Mobil Mewah
Banten
11 menit lalu
Harga jual cula Badak Jawa atau Badak Bercula Satu yang hidup di kawasan konservasi dan paling dilindungi di dunia, TNUK, harganya bisa beli mobil mewah.
WISATA KULINER: Cilacap Café and Resto, Tempat Makan Mie Kuah dan Nasi Goreng Enak di Sulawesi Barat
Wisata
13 menit lalu
Cilacap Café and Resto adalah tempat makan enak di Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang tempatnya bersih dan nyaman serta full AC
Hanya saja di Surabaya Barat ini, pihaknya nampak kesulitan menemukan bangunan yang dimaksud, sehingga terpaksa mendirikan kedai di atas lahan kosong dengan desain modern
Selengkapnya
Isu Terkini