Kasus Pembunuhan Munir

Kejaksaan Belum Bisa Eksekusi Rohainil

VIVAnews - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun pidana kepada Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini pada 20 Januari 2009. Namun, sampai saat ini, kejaksaan belum mengeksekusi Rohainil.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Andi Nirwanto, kejaksaan belum menerima berkas putusan kasasi Rohainil. "Kalau kita sudah terima kita laksanakan sesuai putusan," kata Andi dalam acara peresmian bangun dan sarapan pagi di SMU Triguna, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2009.

Andi mengatakan prosedur eksekusi adalah penyerahan berkas putusan dari Mahkamah Agung ke pengadilan negeri. Lalu, pengadilan negeri melaporkannya ke kejaksaan tinggi. "Saya belum dapat laporan dari kejaksaan negeri, saya baru baca di koran. Kita tunggu deh," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan eksekusi terhadap Rohainil belum dilaksanakan. "Menunggu berkas dulu lebih bagus," kata Ritonga kepada VIVAnews, Kamis 22 Januari 2009.

Majelis hakim kasasi memutus Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi Haripriyanto, terpidana pembunuh Munir. Rohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 atas permintaan Polly. Surat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.

Putusan MA bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2008 yang memvonis bebas Rohainil. Majelis yang diketuai Makassau menyatakan Rohainil tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Munir dan membuat surat palsu. Saat itu, Rohainil terbebas dari dua dakwaan, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi.

Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in literasi digital

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in Literasi Digital dengan mengusung tema “Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya”.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024