Suap Tanjung Api-api

Sarjan Taher Divonis 4,5 Tahun Bui

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada Legislator Komisi Kehutanan Sarjan Taher. Sarjan terbukti menerima suap dalam proyek Tanjung Api-api.

"Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.
 
Majelis juga menghukum Sarjan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun uang Rp 360 juta yang diserahkan Sarjan. "Disita untuk negara," kata Gusrizal.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Sarjan selama lima tahun penjara. Sarjan juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
 
Hal yang memberatkan, kata Hakim Gusrizal, Sarjan sebagai anggota dewan tidak memberikan sauritauladan kepada masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa sangat kooperatif selama persidangan.
 
Hakim menilai Sarjan telah bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal menerima suap sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12A atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sarjan adalah anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan. Politisi Partai Demokrat ini dinilai turut serta meloloskan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Menurut Hakim, Sarjan turut menikmati gratifikasi sebesar Rp 360 juta dalam pelepasan status itu.
 
Mulanya pada pertengahan tahun 2006, Sekertaris Daerah Sofyan Rebuin meminta bertemu dengan Sarjan guna meminta bantuannya untuk meloloskan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Hakim Andi Bachtiar mengatakan pertemuan itu atas petunjuk Gubernur ketika itu Syahrial Oesman. Sofyan ketika itu berjanji, "Pemerintah Provinsi menyiapkan dana terimakasih."
 
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ketika itu tengah meminta rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk meloloskan ijin alih fungsi hutan lindung Tanjung Air Telang. Rencananya hutan itu akan dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api-api. Ijin prinsip Menteri Kehutanan tak kunjung turun.
 
Sarjan kemudian melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Manurut Hakim, pertemuan itu membicarakan permintaan Sofyan. Dalam pertemuan itu juga tersebut adanya kebutuhan biaya operasional sebesar Rp 5 miliar. "Unsur menggerakkan terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Andi Bachtiar.

Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana yang telah disepakati. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dengan Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
 
Fakta persidangan menunjukkan, Sarjan menerima travel cheque senilai Rp 2,5 miliar di ruangan Sarjan di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Hakim Dudu Duswara, uang itu berasal dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan. Sarjan sendiri menerima Rp 10 juta.
 
Pertengahan 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa dana yang dijanjikan. Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
 
Atas putusan ini terdakwa mengatakan akan berpikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntu Umum. "Kami pikir-pikir," kata dia.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024