Kejaksaan Persilakan KPK Ambil Kasus Indover

VIVAnews - Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus penutupan Bank Indover Bank. Kejaksaan sudah tidak dapat lagi mengupayakan mengusut kasus tersebut.

"Kalau KPK minta, kita serahkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.

Marwan menjelaskan, kejaksaan mengalami kesulitan mengusut karena lokasi kejadian perkara berada di Belanda. Kejaksaan belum bisa mengusut kasus tersebut karena masih terbentur masalah perbedaan hukum antara Belanda dan Indonesia. "Kejaksaan sudah mentok, mau bagaimana lagi," ujarnya.

Bank Indover ditutup Pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena gagal gagal bayar atas kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo sebesar 92 juta dolar AS (67,5 juta dolar AS plus 18 juta Euro). Bangkrutnya anak perusahaan Bank Indonesia itu disinyalir karena kredit macet.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyatakan akan mengambil alih kasus tersebut jika kejaksaan mengalami kendala. "Kalau ada kendala akan kami ambil alih," kata Antasari kemarin.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024