Menhub Awasi Daerah yang Tak Turunkan Tarif

VIVAnews - Menteri Perhubungan Jusman Safii Djamal berjanji akan mengecek seluruh daerah yang belum menurunkan tarif angkutan. Tarif angkutan ini seharusnya segera turun paling tidak sehari setelah diturunkannya harga bahan bakar minyak. Namun kenyataannya tidak demikian.

Berdasarkan kesepakatan Organda baru bersedia menurunkan tarif angkutan Rp 500 pada 27 Januari 2009 kemarin. "Mereka seharusnya mematuhi Pemerintah Daerah dan DPRD," ujar Jusman  di Kementerian Koordinator Bidang Keuangan, Rabu 28 Januari 2009.

Bagi yang tidak patuh, kata Jusman,  Dinas Perhubungan masing-masing daerah yang akan terjun langsung. Jika ditemui masih ada yang mengulur-ulur penurunan tarif angkutan ini, ancamannya adalah pencabutan izin operasional.

Jusman mengakui memang tidak semua Organda patuh dalam penurunan tarif ini. "Saya kira mayoritas turun dan Organda juga menurunkan, cuma tidak mau ambil Rp 500. Jadi bukan bandel 100 persen, tapi bandel 80 persen," katanya.

Laporan seluruh nasional menyebutkan tarif angkutan turun 7,43-10 persen. AKAP misalnya rata-rata turun 7,43 persen, sementara AKDP kurang lebih turun sekitar 8 persen. Untuk beberapa angkot melebihi ketentuan pemerintah sekitar 12 persen.

Jusman menuturkan bagi yang membandel seperti AKAP, akan ditindak oleh Ditjen Hubungan Darat. Untuk AKDP akan menindakDinas Dinas Perhubungan Provinsi dan untuk angkutan antar kota antar kabupaten akan ditindak oleh Dinas Perhubungan Kota.

Namun Jusman tidak menjanjikan kapan batas waktu ditentukan hingga sanksi tersebut benar-benar ditegaskan. "Sebetulnya kita harapkan kepada Organda, untuk sopirnya akan turun jika setorannya turun. Dan majikannya itu kan bisa dipengaruhi oleh Organda. Kita harapkan mereka mematuhi apa yang ditetapkan Gubernur," katanya.

Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?
Toyota Prius 2024

Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Pabrikan otomotif asal Jepang, Toyota mengumumkan untuk melakukan penarikan kembali atau recall Prius terbaru.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024