Penggusuran Pasar Koja

Pedagang Gugat PD Pasar Jaya

VIVAnews - Pedagang Pasar Koja, Jakarta Utara menggugat penggusuran yang dilakukan PD Pasar Jaya. Para pedagang mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Kami akan menggugat PD Pasar Jaya," kata Koordinator Pasar Koja Baru Lamhot Siboru saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu 28 Januari 2009.
 
Selanjutnya, Kamis 29 Januari 2009 pagi, mereka berencana bertemu Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk membahas eksekusi yang telah dilakukan PD Pasar Jaya. Mereka masih mempertanyakan dasar eksekusi.

Mereka sebelumnya telah mengirim surat pengaduan kepada DPRD agar menunda eksekusi hingga ada kesepakatan antara PD Pasar Jaya dan pedagang terkait harga kios pascarenovasi. "Kami hanya meminta adanya negosiasi harga, tidak lebih. Apa dasarnya mereka mengeksekusi?" kata Lamhot.
 
Humas PD Pasar Jaya, M Nur Hafidz, mengaku sering mengadakan pertemuan dengan pedagang untuk membahas negosiasi harga. Tapi, Sejumlah pedagang tak sepakat dengan harga yang ditawarkan yaitu Rp 12,5 - 22 juta permeter persegi. "Kesepakatan harga dengan mayoritas pedagang sudah sejak tahun 2008. Ini hanya sebagian kecil pedagang saja," ujarnya.

Penggusuran Pasar Koja pagi tadi sempat diwarnai kericuhan. Ratusan Satpol PP berhadapan dengan puluhan pedagang yang melawan. Jumlah massa yang tak seimbang membuat pedagang akhirnya pasrah melihat dua buldoser menghancurkan kios mereka. 

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso
Gua Milana

Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

Sejumlah pemain bintang Jakarta Pertama Enduro tampil dalam laga persahabatan melawan Red Sparks

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024